EMPAT LAWANG,iNewsKarawang.id - Polisi berhasil menangkap pemuda M Lukman (22) dan Dandi Nodiansyah (22), di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, atas kasus prostitusi yang melibatkan gadis berusia 15 tahun berinisial AS.
"Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah penginapan, Kamis 13 Oktober 2022,"ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin, Selasa (18/10/2022).
Menurut Tohirin, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat,
petugas lalu bergerak dan mengamankan Lukman, Dandi, dan AS.
Tohirin menjelaskan, kasus prostitusi ini berawal saat Dandi menghubungi Lukman yang merupakan temannya. Saat itu, ia menanyakan apakah ada perempuan yang bisa menemaninya berkencan.
"Dalam percakapan di HP itu, Lukman menyatakan ada seorang perempuan yang bisa diajak berkencan dengan tarif Rp500 ribu," katanya.
Editor : Boby
Artikel Terkait