Terkait Pendataan Non ASN: BKN Minta 152.803 Tenaga Honorer Divalidasi Ulang

Noviana Zahra Firdausi , Okezone
Pendataan Non ASN (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 152.803 data non ASN (data BKN 7 Oktober 2022) sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Laporan BKN tersebut  berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan data non ASN

BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada siaran pers BKN sebelumnya, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah. Demikian seperti dikutip keterangan resmi BKN, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.

Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network