KARAWANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan rotasi, mutasi dan promosi pada jabatan eselon IV sebanyak 123 orang ASN, bertempat di Aula Husni Hamid, Jumat (26/11/2021) sore.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, sebanyak 123 ASN eselon IV kini menempati posisi dan jabatan baru sebagai bagian dari pembinaan dan pengembangan karir pegawai.
Ia berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk bisa mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab, inovatif dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dalam mendorong kemajuan di Kabupaten Karawang.
"Bekerjalah maksimal karena akan berimbas kepada hasil yang memuaskan. Bagi yang promosi agar secepatnya beradaptasi dengan lingkungan yang baru,"ucap Cellica.
Kepala BKPSDM Asep Aang Rahmatullah mengungkapkan, saat ini adalah pejabat pengawas yang merupakan eselon IV berjumlah 123 orang ASN yang diambil sumpah jabatanya.
"123 orang ASN yang rotasi, mutasi dan promosi jabatan seluruhnya eselon IV," katanya.
Menurut Asep Aang, pihak BKPSDM sudah melakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan secara bertahap, namun setelah ini kemungkinan masih ada lagi rotasi, mutasi dan promosi jabatan karena masih ada jabatan yang kosong.
"Sekarang kami sedang mengecek kehadiran secara giliran sesuai dengan OPD masing masing, dan sesuai petunjuk BKPSDM dalam hal ini adalah bupati. Namun bagi ASN yang tidak hadir walaupun sudah ada SK-nya, promosi tersebut tentu akan dipertimbangkan,"katanya.
Ia berharap, mudah-mudahan rotasi, mutasi dan promosi jabatan selesai sekali lagi. Namun untuk mutasi, rotasi dan promosi yang akan datang, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan OPD lainya.
"Seperti jabatan camat tentu masih ada yang kosong dan belum di isi. Sebab untuk jabatan camat tersebut perlu rekomendasi persetujuan dari Gubenur Jawa Barat, " ujarnya.
Hal yang sama juga dilakukan pada jabatan Inspektorat Pembantu (Irban) tentunya yang kosong akan diisi.Tapi untuk Disdukcapil memerlukan persetujuan Kementrian Dalam Negeri.
"Mudah-mudahan proses koordinasi lintas sektor ini cepat selesai dan rotasi, mutasi dan promosi jabatan juga selesai sekali lagi, namun semuanya itu tergantung kepada kebijakan bupati,"katanya.
Editor : Dian Suryana
Artikel Terkait