KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan kasus dugaan fee 5 persen Pokir DPRD Karawang dinyatakan selesai.
Seluruh proses pemeriksaan terhadap pihak yang dianggap mengetahui kasus ini sudah dihentikan. Meski begitu, kejaksaan belum mengumumkan lanjut atau tidaknya kasus ini.
"Pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada pemanggilan lagi. Hasilnya seperti apa kami masih harus melengkapi berkas kesimpulan pemeriksaan. Nanti setelah semua siap akan kami sampaikan ke masyarakat," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, Senin (26/9/22).
Martha mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Antara lain sejumlah anggota DPRD Karawang, sekretaris DPRD Karawang, para kontraktor, dan beberapa pejabat pemerintah Karawang.
Dalam waktu dekat, kata Martha, pihaknya akan mengumumkan status dari kasus ini. Apakah dilanjutkan atau dihentikan.
Editor : Boby
Artikel Terkait