JAKARTA, iNewsKarawang.id - Hukum berzina sebelum menikah menurut islam sangat penting untuk diperhatikan. Zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.
Oleh sebab itu, jelas bahwa hukum zina di dalam islam adalah haram. Larangan zina ini dengan jelas dimuat dalam Al Quran yang berisi firman Allah SWT lewat surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila.
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Arti kata zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).
Perbuatan zina dapat berupa berbagai macam. Misalnya saja yang berhubungan dengan panca indera yakni zina mata, zina hati, zina lisan, zina tangan. Semua itu termasuk dalam jenis Zina Al-Laman.
Ada juga jenis yang lain yakni Zina Luar yang terdiri dari Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Misalnya saja perselingkuhan hingga berujung pada hubungan intim. Sementarab Zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah.
Dari semua jenis zina tersebut, seluruhnya dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam pun wajib menghindari perbuatan tersebut.
Barangsiapa tetap melakukan larangan tersebut, maka tidak hanya dosa besar yang akan ditanggungnya. Namun, akan ada hukuman sebagai risiko atau ganjaran dari perbuatannya tersebut.
Hukum Zina Sebelum Menikah
Zina termasuk salah satu dosa besar dalam ajaran Islam. Oleh karenanya, dosa zina akan mendapatkan hukuman khusus di dunia. Hukum zina sebelum menikah haram. Zina tersebut termasuk dalam kategori Zina Ghairu Muhsan atau yang dilakukan oleh lelaki dan perempuan yang belum menikah.
Hukum cambuk 100 kali adalah bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshan), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah). Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
Artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).
Berdasarkan ayat tersebut, sudah begitu jelas bahwa Allah begitu membenci perbuatan zina. Bahkan pelaku zina dianjurkan untuk mendapatkan hukuman tanpa adanya belas kasihan.
Demikian penjelasan mengenai hukum berzina sebelum menikah. Semoga kita dapat terhindar dari perbuatan zina.
Wallahualam,
Editor : Boby
Artikel Terkait