"Saya tidak bisa membatasi ya silakan saja (ambil langkah hukum lain). Bawaslu hanya memutus apa yang menjadi kewenangan Bawaslu dan juga berkomentar apa yang menjadi kewenangan kami," ucapnya.
Berikut 16 parpol yang gagal lolos ke Pemilu 2024:
1. Partai Beringin Karya (Berkarya)
2. Partai Pelita
3. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
4. Partai Karya Republik
5. Partai Bhineka Indonesia
6. Partai Kongres
7. Partai Pandu Bangsa
8. Partai Kedaulatan Rakyat
9. Partai Pemersatu bangsa
10. Partai Panda
11. Partai Perkasa
12. Partai Masyumi
13. Partai Kedaulatan
14. Partai Reformasi
15. Partai Damai Kasih Bangsa (Tidak menggugat)
16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), (Tidak menggugat)/
Editor : Boby
Artikel Terkait