JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait gagalnya 16 partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi persyaratan administrasi.
Namun dari jumlah 16 parpol tersebut, 14 di antaranya menggugat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan tudingan pelanggaran administrasi Pemilu.
Kemudian setelah melalui persidangan, Bawaslu memutuskan untuk menolak gugatan 14 partai tersebut. Mereka menyatakan KPU tak melanggar administrasi Pemilu.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tudingan parpol kepada KPU itu tidak terbukti,"ungkap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Senin (19/9/2022).
Ditegaskannya, apabila parpol tidak terima dengan putusan ini maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya.
"Silakan saja kalau ada cara hukum yang lain," tandasnya
Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan Parpol besutan Farhat Abbas ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami tidak bisa memberikan apa-apa. Setelah diperiksa memang tidak terbukti KPU melakukan kesalahan prosedur," tutur Rahmat.
Menurut Rahmat, pihaknya memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Bawaslu.
Editor : Boby
Artikel Terkait