Pelaku Pengoplos 39 Ribu Gas LPG di Karawang Diringkus Polisi, Negara Rugi Rp1,2 M

Iqbal Maulana Bachtiar
Polres Karawang berhasil meringkus 4 tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG bersubsidi yang sudah beroperasi sejak tahun 2021. (Foto: iNews Karawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Polres Kabupaten Karawang berhasil meringkus 4 tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG bersubsidi yang sudah beroperasi sejak tahun 2021. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, pada Konferensi Pers Polres Karawang, Senin (12/9/2022) 

"Polres Karawang menerima laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Klari, Kabupaten Karawang terdapat oknum penyalahgunaan gas bersubsidi dari tabung tiga kilogram yang dipindahkan ke tabung gas bersubsidi dua belas kilogram," ungkap.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan pada 6 September 2022.

"Setibanya di lokasi ke tempat yang dilaporkan oleh masyarakat, kami menemukan dugaan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung tiga kilogram subsidi ke tabung dua belas kilogram," imbuhnya.

Kemudian, dari berbagai rangkaian penyelidikan dan penyidikan para saksi, pihaknya menetapkan 4 tersangka penyalahgunaan tabung gas bersubsidi dan juga telah mengamankan beberapa barang bukti 603 tabung gas, alat pemindahan isi gas, uang tunai, dan 3 unit mobil. 

Editor : Faizol Yuhri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network