LPSK: Brigadir J Tidak Memenuhi Unsur Dugaan Pelecehan Seksual

Muhammad Farhan , MNC Portal
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku heran dengan bersikukuhnya tersangka Putri Candrawathi (PC) beserta suaminya, tersangka Ferdy Sambo (FS) yang menyatakan Brigadir J telah melakukan pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.

Diketahui, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada skenario di Magelang, ada dugaan yang menyatakan Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa jika memang ada dugaan pelecehan seksual dari Brigadir J, lembaganya mempertanyakan dua unsur yang biasanya ada dalam kasus pelecehan seksual. Edwin menyampaikan berdasarkan keterangan rekonstruksi, tidak terpenuhinya dua unsur dalam tindakan pelecehan seksual tersebut malah menjadi janggal.

"Pertama, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC, di situ ada KM dan ada S, Susi (ART)," jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin 5 September 2022.

Kemudian Edwin menyampaikan kedua unsur yang tidak terpenuhi tersebut adalah adanya relasi kuasa antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

"Kemudian yang kedua, soal relasi kuasa karena posisi Yosua adalah bawahan dari Ibu PC atau dari FS. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi nekatnya banget ya, dan sebenarnya dari posisi Ibu PC masih bisa melakukan perlawanan secara normal umumnya ya, kan itu tidak ada," terang Edwin.

Edwin menyampaikan bahwa kaitannya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang terhadap Putri Candrawathi justru semakin memperkuat keganjilan yang dirasakannya.

"Ketika di Magelang itu PC masih tanya kepada RR di mana Yosua. Kalau dia korban, dia menanyakan pelaku (jadi) agak unik, Yosua juga masih menghadap ke PC di kamarnya. Ini kan tergambar di rekonstruksi, bayangkan saja bagaimana kok korban dari kekerasan seksual masih bertanya tentang pelakunya dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu," jelas Edwin.

Edwin mengaku heran dengan kontradiksi fakta yang ada di rekonstruksi tersebut. Baginya, jika PC mengaku sebagai korban pelecehan seksual, mengapa dirinya masih membiarkan Brigadir J tinggal di rumahnya pascadugaan peristiwa Magelang itu.

"Jadi itu juga menurut saya agak ganjil, karena bayangannya secara umum tentu kan yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami trauma, depresi atau tidak mau bertemu, berkomunikasi dengan pelaku. Kemudian Yosua masih satu rumah dengan PC di tanggal 7 dan 8 Juli masih di rumah itu, Yosua masih tinggal menginap di rumah itu. Itu rumahnya kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual itu rumahnya korban, korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku," kata Edwin.

Edwin pun menegaskan bahwa Putri Candrawathi secara relasi kuasa di atas Brigadir J yang notabene hanya ajudan dari suaminya, Ferdy Sambo.

"Kemudian yang lainnya itu kan peristiwa terjadi di Magelang, dugaan peristiwa itu, kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Kalau ini benar, yang jadi korban kan istri jenderal polisi, kalau dia telepon Polres, Polresnya yang datang. Dia (PC) nggak perlu datang ke polres. Polisi akan datang ke rumahnya, gak perlu sibuk-sibuk untuk datang ke kantor polisi," tutur Edwin.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network