JAKARTA, iNewsKarawang.id - Bharada Richard Eliezer atau dikenal Bharada E mengubah kesaksiannya atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Kesaksian itu diubah Bharada usai ditetapkan sebagai tersangka pada 05 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal itu dalam RDP bersama Komisi III, yang disiarkan secara daring Rabu,(24/8/2022).
Kapolri Sigit menjelaskan, Bharada E mengubah kesaksiannya karena Ferdy Sambo tak menepati janji untuk memberikan Bharada E Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain itu, Bharada E juga meminta diberikan pengacara baru agar tidak kembali dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
"Saudara Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun, faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Pada akhirnya Richard memberikan keterangan secara jujur dan terbuka kemudian mengubah semua informasi awal," kata Listyo
Lebih lanjut, Listyo mengatakan pada 6 Agustus 2022, Bharada E menyatakan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis di mana menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui dirinya menembak saudara J atas perintah saudara FS.
"Keterangan tersebut kita terangkan di BAP yang saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.
Sebagai informasi, pada 9 Agustus 2022, Polri telah mengumumkan penetapan saudara FS sebagai tersangka penembakan terhadap brigadir j. Di mana, pada saat itu dilakukan saudara Richard atas perintah saudara kemudian saudara FS.
Kemudian, FS membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak antara brigadir J dengan brigadir Richard E. Lantas FS menembak ke dinding berkali-kali seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
Editor : Boby
Artikel Terkait