JAKARTA, iNewsKarawang.id - Sejak pukul 09.25 WIB, Kamis (25/8/2022), mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang KKEP, 3 saksi telah diperiksa dari total 15 saksi. Sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri sudah berjalan selama 6 jam.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, Kamis (25/8/2022), para saksi yang sudah diperiksa ada tiga, yaitu KM, RR, kemudian Bharada RE.
"Namun yang hadir di sidang pada tempat ini adalah KM dan RR. Untuk Bharada RE hadir melalui Zoom," ucapnya.
Berikut saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo:
Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi
Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer
Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.
Editor : Boby
Artikel Terkait