JAKARTA, iNewsKarawang.id - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto membeberkan terkait posisi istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J.
Agung mengatakan, pihaknya telah memeriksa Putri di Bareskrim Polri pada malam lalu. Namun, kata Agung adanya keinginan pengacara agar tidak ada penahanan bagi Putri.
"Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Agung di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut, Agung menuturkan, penyidik juga tengah mempertimbangkan terkait adanya beberapa alasan tertentu. Salah satunya, terkait kemanusiaan dan balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan, alasan kesehatan, kemanusiaan dan juga masih memiliki balita jadi itu, disampingi itu penyidik sudah mencekal ibu PC dan pengacara menyanggupi PC kooperatif," paparnya.
Diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri tengah menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangan tersebut, diketahui sebagai bentuk terkait adanya pembunuhan berencana Brigadir J yang telah diinvestigasi oleh Komnas HAM.
Di Kantor Komnas HAM, beberapa pejabat tinggi Polri sudah tiba mengikuti proses terkait. Yakni, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kemudian, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi, serta Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, nantinya hasil laporan Komnas HAM yang telah diinvestigasi akan langsung diterima langsung Irwasum Polri.
"Nanti kan kami pelajari dulu rekomendasinya, Irwasum sebagai Ketua Timsus yang nanti akan menyampaikan, kita tunggu dulu, kan kita belum tahu hasil rekomendasinya seperti apa," ujar Dedi di lokasi.
Editor : Frizky Wibisono