Sebelum Listrik Perumdam Diputus, PLN Sudah Beri Kelonggaran 20 Hari Selesaikan Tunggakan Rp261 Juta

Faizol Yuhri
Kantor PLN UP3 Karawang. (Foto: iNews Karawang/Faizol Yuhri)

"Perumdam Tirta Tarum tidak bayar karena tidak ada yang berani untuk tanda tangan tagihan listrik," ucap Sekretaris Repdem Karawang Dadan Suhendarsyah, Senin (22/8).

Hal tersebut disebabkan jajaran trio direksi belum memiliki Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

"Ya kalau ada yang tanda tangan bisa saja ini menjadi temuan, karena direksi belum pegang SK," ungkapnya.

Sebelumnya, masa jabatan Trio Direksi Perumdam Tirta Tarum Karawang telah habis pada 6 Agustus 2022 lalu.

Kemudian, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengeluarkan kebijakan untuk kembali memperpanjang masa jabatan.

Namun hingga saat ini SK perpanjangan masa jabatan masih belum turun.

Padahal, sejumlah praktisi hukum telah mengingatkan agar SK perpanjangan masa jabatan segera diturunkan, supaya tidak terjadinya kegaduhan, seperti apa yang terjadi saat ini hingga sejumlah pelanggan merasa dirugikan.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network