"Saat itu dua rekan korban berhasil melarikan diri sementara korban mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam karena dianiaya oleh para pelaku," katanya.
Akibat ulah para geng motor ini, kata dia, korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Cilegon akibat mendapat 10 jahitan di tangan kanan imbas tebasan senjata tajam dan lima jahitan di bagian perut sebelah kanan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sembilan senjata tajam jenis celurit, golok.
"Dan empat kendaraan sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk menganiaya korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang darurat kepemilikan senjata tajam. Para pelaku terancam mendekam 10 tahun penjara.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait