KARAWANG, iNews.id - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Staff Penanganan Kasus TKA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ahmad Sogiri, Selasa, (26/7/22).
"Setelah mendapatkan laporan, pihak kami bersama dengan Polres Karawang, BP3MI Bandung melakukan pengecekan secara langsung ketempat penampungan di Dusun Mekar Sari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok," ucapnya, saat ditemui.
Dari hasil pengecekan, petugas berhasil menemukan 46 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kemudian, mereka semua langsung digelandang ke kantor Disnakertrans. Guna dimintai keterangan, untuk mendalami dugaan kasus TPPO tersebut.
"CPMI dari Provinsi Jawa Barat ada 12 berasal dari Karawang 3 orang, Indramayu 3 orang. Kemudian asal Cianjur, Garut, Kuningan, Majalengka, Bekasi, dan Subang masing-masing 1 orang," ungkapnya.
"Kemudian CPMI yang berasal dari Provinsi NTB 24 orang, Kalimantan 7 orang, Palembang 2 orang, dan Banten 1 orang," sambung Ahmad Sogiri.
Dari 46 orang CPMI itu rencananya akan diberangkatkan ke daerah Timur Tengah, seperti Arab Saudi untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART).
"Mereka semua sudah melakukan Medical Check Up, dan tinggal nunggu pembuatan paspor," jelasnya.
Untuk modus operandi yang gunakan PT Tebar Insan Mandiri (TIM), dalam menggaet CPMI itu, dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri.
"CPMI ini ketika dilakukan pemeriksaan tidak mengetahui bahwa jalur pemberangkatan untuk bekerja ke Timur Tengah melalui PT TIM itu ilegal," sebutnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait