Sementara itu Ketua Peradi Karawang Asep Agustian memandang, kurangnya lahan parkir kendaraan yang dimiliki oleh setiap instansi di sepanjang jalan tersebut, tak semestinya harus menabrak aturan yang berlaku.
"Sudah jelas itu yang parkir di sepanjang jalan jendral Ahmad Yani telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Karawang nomor 3 tahun 2018 tentang perparkiran," jelas Askun sapaan akrabnya.
Menurut dia, menjamurnya parkir liar yang dilakukan oleh sejumlah pengendara roda empat itu tak pernah dilakukan penertiban.
Padahal sudah jelas dalam Perda tersebut setiap orang yang melakukan parkir liar sebagaimana yang tercantum pada pasal 33 dapat dikenakan sanksi pidana.
"Sanksi pidananya sebagaimana yang tercantum pada pasal 33, seharusnya dalam hal ini organisasi perangkat daerah terkait, bisa menegakkan Perda tersebut. Jangan tutup mata, segera dilakukan penertiban," timpalnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait