KARAWANG, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Karawang tidak berdaya menegakkan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran. Di depan kantor mereka sendiri di bilangan Jalan Ahmad Yani Kabupaten Karawang, mobil-mobil milik tamu kantor ATR/BPN Karawang parkir di bahu jalan. Padahal ada tanda larangan parkir di bahu jalan.
Pemandangan mobil berjejer parkir di bahu Jalan Ahmad Yani tidak hanya terlihat di depan kantor Satpol PP Karawang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arief Bijaksana Maryugo mengatakan, menjamurnya parkir liar disebabkan kecilnya lahan parkir yang dimiliki oleh setiap instansi di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
"Iya luas lahan parkir setiap instansi kecil, jadi mereka parkir di bahu jalan," jelasnya saat dikonfirmasi.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait