KARAWANG, iNews.id - 98 bangunan liar di sepanjang Jalan Tanjungpura Karawang, siang ini Rabu (29/6) dibongkar 80 personel Satpol PP Karawang dibantu petugas gabungan dari TNI-Polri.
Bangunan yang dibongkar tersebut terdiri dari lapak pedagang kaki lima dan bangunan tanpa izin.
Petugas juga mengerahkan alat berat untuk membantu meratakan sebagian bangunan yang sudah berdiri permanen tersebut.
Keributan sempat terjadi antara petugas dengan beberapa pemilik bangunan. Para pemilik pembangunan meminta diberikan waktu untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka. Petugas menolak dengan alasan pemerintah sudah mengirimkan surat imbauan dan peringatan.
Kasi Operasi Satpol PP Karawang Tata Suparta mengatakan pemerintah sudah memberikan kelonggaran waktu sampai kurang lebih satu bulan agar pemilik bisa membongkar bangunannya sendiri. Namun pemilik bangunan memilih tetap mendiami bangunan dan menolak untuk membongkar sendiri sehingga puluhan petugas dikerahkan untuk membongkar paksa.
"Kami sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan sendiri. Kami sudah melayangkan enam surat, dan imbauan," kata Tata.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait