Sebanyak 23 anggota organisasi Khilafatul Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka.
"ke-23 tersangka itu ditangani diantaranya di Polda Jawa Tengah (Jateng) enam tersangka. Polda Lampung lima tersangka," terang Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Kemudian, Polda Jawa Barat (Jabar) lima tersangka, Polda Jawa Timur (Jatim) satu tersangka. Dan Polda Metro Jaya enam tersangka.
"Jumlah total yang diamankan terkait KM (Khilafatul Muslimin) sebanyak 23 tersangka," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, mereka semua disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.
Khilafatul Muslimin menjadi sorotan setelah adanya konvoi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) sekitar jam 09.14 WIB. Terlihat para pemotor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau.
Para pemotor itu nampak membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar. Sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi.
Editor : Boby