Dua Warga Karawang Tanam Puluhan Pohon Ganja di Depan Pos Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/09/e7e6c_ilustrasi.jpeg)
KARAWANG, iNews.id - Dua warga Kabupaten Karawang ditangkap polisi lantaran menanam puluhan pohon ganja tepat di depan pos polisi, Kawasan Bukit Indah, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Senin (6/6).
Tersangka berinisial AS (29), dan J (42) merupakan warga Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang. Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, selain menanam ganja, tersangka juga menjual ganja tersebut di Purwakarta.
Penangkapan ini bersumber dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, barang bukti berupa tanaman ganja tersebut masih tersimpan di dalam polybag.
"Kamo berhasil mengamankan barang bukti puluhan tanaman ganja yang masih di polybag. Dengan penemuan ini, beruntung barang haram tersebut tidak tersebar ke masyarakat," kata pria yang akrab disapa Hery kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan tanaman ganja dengan tanaman lain yang ditanam di ladang tersebut.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku mengaku sudah dua bulan menanam pohon tersebut. Barang bukti yang diamankan, 16 batang pohon ganja, 8 bungkus kertas warna coklat masing-masing bensikan bahan/daun, dua unit motor dan ponsel," jelas Hery.
Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
Editor : Faizol Yuhri