get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Ridwan Kamil Kembali ke Tanah Air, Pencarian Eril Tetap Dilanjutkan

Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:37 WIB
header img
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memantau operasi pencari yang dilaksanakan tim SAR Kota Bern untuk menemukan anaknya, Emmeril Kahn Mumtadz. (FOTO: Kemlu)

JAKARTA, iNews.id - Petugas polisi republik Indonesia bersama kepolisian Swiss dan Interpol terus memantau perkembangan pencarian Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril di sungai Aaree, Swiss, meski Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan keluarga kembali ke Indonesia. Diketahui Eril hilang hanyut di sungai tersebut.

"Info dari Set NCB Interpol Hubinter, Polri terus berkoordinasi dengan Polisi Swiss dan KBRI memonitor perkembangan di lapangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Menurut Dedi, terkait pencarian Eril tersebut, saat ini Interpol juga telah menerbitkan Yellow Notice untuk semakin memaksimalkan proses tersebut. 

"Untuk Yellow Notice tidak ada batas waktu," ujar Dedi. 

Dedi menyatakan, langkah penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh pihaknya ini merupakan langkah pro-aktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwal Kamil tersebut. 

"Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," ucap Dedi.

Untuk diketahui, putra Sulung Ridwan Kamil, Eril diduga hilang terseret arus sungai Aaree di Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang hari waktu setempat. Eril dan pihak keluarga saat itu sedang berada di Swiss untuk mencari sekolah. 

Eril rencananya akan melanjutkan S2 di Swiss. Eril hilang terseret derasnya arus sungai Aaree saat bermain bersama saudaranya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut