get app
inews
Aa Text
Read Next : Akibat Jebolnya Tanggul Sungai Cikapundung,Bey Sebut 400 KK dan 857 Jiwa Terdampak Banjir Bandang

Ancaman PHK Massal di Balik Banyaknya Kantor Cabang Bank yang Tutup

Rabu, 01 Juni 2022 | 15:44 WIB
header img
Layanan nasabah melalui platform digital semakin meningkat selama masa pandemi. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Pandemi yang membuat pemerintah memberlakukan pembatasan aktivitas perekonomian, berimbas pada operasional kantor cabang bank yang banyak ditutup. 

Hingga kini, banyak bank yang belum mengoperasikan kembali kantor cabang yang ditutup selama pandemi, sehingga dikhawatirkan bakal ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Hal itu, disampaikan praktisi perbankan yang juga penggagas Asosiasi Bankir Indonesia (ABI), Wira Satria. Menurutnya, perbankan dikhawatirkan akan melakukan PHK massal menyusul terjadinya disrupsi teknologi yang mengakibatkan banyaknya penutupan kantor cabang. 

Dia menjelaskan, era digitalisasi apalagi setelah adanya pandemi Covid-19, membuat semua industri berlomba melakukan digitalisasi. Tak terkecuali perbankan yang beberapa saat lalu sempat terancam dengan kehadiran fintech.

"Salah satu langkah efisien yang diambil oleh bank adalah dengan menutup cabang yang dianggap sudah tidak diperlukan lagi pada suatu wilayah, bahkan tutupnya kantor cabang ini akan semakin bertambah kedepannya," kata Wira Satria dalam keterangan, dikutip Rabu (1/6/2022). 

Jumlah kantor cabang bank terus berkurang setiap tahun. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) periode Februari 2022 jumlah kantor bank sebanyak 28.530 unit dari 107 bank. Untuk jumlah kantor ini menyusut 2.597 unit sejak 2019 yang mencapai 31.127 unit dari 110 bank. 

Terkait dengan itu, Wira yang juga sebagai Penasihat Investasi Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (PIPP), menuturkan perbankan sebaiknya membuat skema bagi karyawan agar terhindar dari upaya PHK. Hal itu, guna mencegah peningkatan angka pengangguran. 

"Hindari terjadinya PHK yang mendadak kepada karyawan dan tidak beralasan bahkan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Wira.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut