KLATEN, iNews.id - Nurkholis alias Kholis warga asal Malang, Jawa Timur nekat mencuri barang milik bosnya sendiri demi uang.
Pemuda ini harus berurusan dengan polisi gara-gara perbuatannya. Kholis ditangkap aparat Polres Klaten setelah menggondol sepeda motor, HP dan sejumlah uang milik bosnya sendiri.
Tersangka di Delangu, Kabupaten Klaten, bekerja sebagai karyawan tambal ban dan las menginap di rumah korban.
Untuk mengelabui pemilik rumah atau korbannya, sebelum beraksi, tersangka dan korban sama-sama menenggak minuman keras (miras).
Setelah korban lengah, tersangka langsung mengambil kunci motor, HP, serta uang Rp 1 juta. Barang-barang itu langsung dibawa kabur menuju ke Malang.
Dengan kejadian tersebut korban langsung melaporkan pencurian tersebut ke Mapolres Klaten.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka di Malang tanpa perlawanan.
“Kami mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor, HP serta uang,” kata Kanit 1 Satreskrim Polres Klaten Iptu Ari Widodo, Senin (30/5/2022).
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Faizol Yuhri