Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Gila! Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Mobil Bodong Senilai Rp50 M ke Timor Leste

Kamis, 23 April 2026 | 17:04 WIB
  • author Donald Karouw/Boby
Sindikat Gila! Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Mobil Bodong Senilai Rp50 M ke Timor Leste
Polda Jateng membongkar sindikat penyelundupan kendaraan ilegal ke Timor Leste senilai Rp50 miliar. Foto: dok Polri

SEMARANG, iNewsKarawang.id - Sindikat penyelundupan kendaraan lintas negara dalam skala besar berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan sebanyak 1.727 unit kendaraan ilegal alias mobil bodong diketahui telah dikirim ke Dili, Timor Leste, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Menurut Kombes Djoko, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Kendaraan yang dikumpulkan umumnya tidak memiliki dokumen lengkap atau hanya dilengkapi STNK.

"Kendaraan dikumpulkan, lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Rutenya dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok, transit di Singapura, sebelum akhirnya tiba di Timor Leste," ujar Kombes Djoko, Rabu (22/4/2026).

Dia menjelaskan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025. Selama periode tersebut, sindikat telah melakukan 52 kali pengiriman kendaraan ke luar negeri.

Adapun kendaraan yang diselundupkan terdiri atas 1.674 sepeda motor, 34 mobil jenis SUV seperti Toyota Rush dan Daihatsu Terios, serta 19 unit truk. Skala operasi ini menunjukkan jaringan yang rapi dan terstruktur.

Pengungkapan kasus ini juga membawa polisi ke sebuah gudang di Klaten yang menjadi pusat penampungan kendaraan. Selain itu, petugas berhasil mencegat kontainer berisi puluhan kendaraan di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik, Semarang.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT (49) warga Klaten sebagai pemodal utama dan SS (52) warga Jakarta Selatan yang berperan mengurus jasa ekspedisi.

Dari bisnis ilegal tersebut, keduanya diduga meraup keuntungan bersih antara Rp10 miliar hingga Rp19 miliar. Selisih harga yang tinggi menjadi sumber keuntungan utama.

Sebagai gambaran, satu unit sepeda motor yang dibeli di dalam negeri seharga Rp6 juta hingga Rp8 juta dapat dijual di Timor Leste dengan harga Rp13 juta hingga Rp15 juta. Pola keuntungan serupa juga berlaku pada mobil dan truk.

Polda Jateng menduga sebagian kendaraan yang diselundupkan berasal dari tindak pidana pencurian atau penggelapan. Oleh karena itu, polisi akan mempublikasikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sitaan.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan mengecek data tersebut. Jika cocok, kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sepeser pun," katanya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan sekaligus mempercepat proses identifikasi barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Jaminan Fidusia dan KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjarae atau denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli kendaraan. Dia menekankan pentingnya memastikan keabsahan dokumen agar tidak terjebak dalam praktik ilegal.

Polda Jateng juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain di dalam maupun luar negeri.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut