KARAWANG, iNews.id - Mahasiswa Karawang akan kawal proses penegakan hukum kasus dugaan fee 5 persen dana Pokir (pokok pikiran) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang.
Mahasiswa menuntut Kejaksaan Negeri Karawang untuk usus tuntas kasus ini. Sebab kasus ini jadi tamparan keras bagi masyarakat di tengah belum sembuhnya penderitaan rakyat oleh pandemi Covid-19.
Koordinator Gerakan Mahasiswa Karawang (Gemak) Bayu Ginting menuturkan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang tidak boleh melihat persoalan ini sebagai peristiwa biasa. Mahasiswa juga menuntut Kejaksaan agar membuka transparansi dana Pokir.
"Dana Pokir harus juga dibuka transparansinya. Apa saja programnya, seperti apa bentuknya, di mana dilaksanakan, kapan dilaksanakan, berapa jumlah anggarannya," tutur mahasiswa jurusan hukum UBP (Universitas Buana Perjuangan) Karawang ini, Senin (30/5).
Berdasarkan penggunaannya, mahasiswa menuntut Kejaksaan memeriksa eksekutif. Karena selain legislatif, eksekutif juga disebut-sebut menerima dana Pokir.
"Kami juga ingin kejaksaan untuk segera menahan orang-orang yang diduga terlibat. Tentu tidak boleh berlama-lama. Segera tahan. Kejari harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya yang diperlukan dalam kasus ini," tegasnya.
Mahasiswa mewanti-wanti Kejaksaan Negeri Karawang agar "on the track" saat melakukan proses penegakan hukum.
"Kami berharap Kejari membuka seterang-terangnya proses penegakan hukum ini, jangan sampai Kejari juga ikut terlibat," sambungnya.
Sekali lagi, imbuh Bayu, mahasiswa akan kawal kasus ini bahkan bila diperlukan bakal turun aksi demonstrasi.
Editor : Faizol Yuhri