get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Keji! Gadis di Bawah Umur Asal Karawang Diperkosa Majikan Sampai Melahirkan

Jum'at, 27 Mei 2022 | 17:10 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto:iNews.id)

KARAWANG, iNews.id - Niat hati ingin mengadu nasib untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Seorang bocah berusia 15 tahun memilih hidup di ibu kota untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).

Namun apa daya, M (15) malah mendapat tindakan kekerasan secara seksual maupun fisik.

"Korban niatnya itu membantu keluarga bibinya, dia itu anak yatim-piatu," kata Kepala Kelompok Sub-Substansi Perlindungan Anak pada DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Karawang Evi Novia Purnama Dewi.

Sementara untuk tindak kekerasan seksual dan fisik yang diterima oleh korban sejak tahun 2020.

"Korban sudah dua tahun mendapatkan perbuatan tersebut dari majikannya. Misalnya korban dalam sehari hanya diberi minum sekali tanpa makan," ungkapnya.

Hingga pada akhirnya, di tahun 2022 korban melahirkan seorang anak di salah satu rumah sakit akibat dari perbuatan bejat majikannya yang dilakukan secara berulang kali.

Namun setelah melahirkan, M (15) ini tidak mengetahui keberadaan anaknya. Dugaan sementara dari informasi yang berhasil dihimpun diduga ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak.

"Ketika melahirkan di salah satu rumah sakit anak dari korban tersebut tidak tahu kemana, kemungkinan ada dugaan TPPO," katanya.

Atas nasib pilu yang dialami korban, salah satu warga tempat dimana M (15) bekerja, memberikan laporan terhadap aparat penegak hukum setempat.

"Laporan pertama kali diberikan oleh tetangganya yg merasa kasihan terhadap korban. Kemudian, kepolisian langsung memberikan kabar terhadap pihak keluarga," cetusnya.

Atas adanya kejadian tersebut, Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Karawang melalui Kabid Penta (Penempatan Tenaga Kerja) Endang Syafrudin mengatakan, secara aturan melanggar. Pasalnya, korban masih di bawah umur.

"Saya belum mengetahui informasi ini, apakah ia disalurkan melalui yayasan. Jika melalui yayasan itu dipastikan ilegal. Karena korban masih dibawah usia jelas ini melanggar aturan," tegasnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya meminta partisipasi masyarakat, apabila menemukan lembaga penyalur kerja ilegal segera memberikan laporan terhadap Disnakertrans untuk ditindaklanjuti.

"Diharapkan masyarakat dapat lebih selektif lagi dalam memberikan izin terhadap anggota keluarganya apabila ingin bekerja," timpalnya.

Sebelumnya, usai M mengalami nasib yang begitu pilu. Pihak Disnakertrans Karawang mendampingi Kemensos RI menyalurkan bantuan berupa obat-obatan.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut