Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah milik tersangka HS seluas 3.915 M2 di Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman.
Tanah yang disita tersebut merupakan buntut Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 hingga 2020.
"Usai penyitaan yang dilakukan pada Rabu (18/5/2022) sore, kami langsung melakukan pengamanan aset,"ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagun, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (19/5/2022).
Ketut menyebutkan lagi, setelah dilakukan penyitaan, Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
Selanjutnya Ketut menandaskan, terrhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, tentunya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya."imbuhnya.
Editor : Boby