Panas terik yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa hari terakhir bukan fenomena gelombang panas.
Demikian ditegaskan Deputi Bidang Meteorologi, Guswanto dikutip dari keterangan resminya, Senin (9/5/2022).
Menurut Guswanto, suhu panas terik yang terjadi di wilayah Indonesia bukan fenomena gelombang panas, Sebab menurut WMO (World Meteorological Organization), gelombang panas atau dikenal dengan “heatwave” merupakan fenomena kondisi udara panas yang berkepanjangan selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut dimana suhu maksimum harian lebih tinggi dari suhu maksimum rata-rata hingga 5°C atau lebih.
Guswanto menyebutkan, fenomena gelombang panas ini biasanya terjadi di wilayah lintang menengah-tinggi seperti wilayah Eropa dan Amerika yang dipicu oleh kondisi dinamika atmosfer di lintang menengah.
Sedangkan yang terjadi di wilayah Indonesia adalah fenomena kondisi suhu panas/terik dalam skala variabilitas harian.
Sementara berdasarkan hasil pengamatan BMKG, suhu maksimum terukur selama periode tanggal 01 – 07 Mei 2022 di Indonesia berkisar antara 33 - 36.1 °C dengan suhu maksimum tertinggi hingga 36.1 °C terjadi di wilayah Tangerang-Banten dan Kalimarau-Kalimantan Utara.
Editor : Boby