PNS bisa kerja dari rumah (Work From Home/WFH) selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memutuskan hal itu saat memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing, Sabtu (7/5/2022).
Tjahjo setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idul Fitri 2022. Kapolri pun menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).
Menteri Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.
WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo.
Menteri Tjahjo mengingatkan, agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan. PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.
Editor : Boby