get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Sabar Ya! Pencairan Tunjangan THR dan Gaji ke 13 Menunggu Peraturan Bupati

Selasa, 19 April 2022 | 20:38 WIB
header img
Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri dan Plt Kepala DPKAD, Arif Bijaksana Maryugo. (Foto: iNews Karawang/ist)

Karawang,iNews.id - Menyoal tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Karawang berharap mendapatkan kepastian cair. 

"Tentunya kita sangat berharap bisa cepat cair sebelum lebaran,"ujar Angga salah ASN di Satpol PP Karawang, Selasa (19/4/2022). 

Plt Kepala DPKAD Arif Bijaksana Maryugo menyebutkan jumlah ASN mencapai 9976 pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang. Sedangkan kebutuhan THR, gaji dan tunjangan ASN mencapai Rp 68 miliar. 

"Kebutuhan untuk THR dan gaji sekitar Rp 50 miliar dan tunjangan mencapai Rp18 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp 68 miliar, " terang Arif.

Arif menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan THR dan gaji 13 bisa dicairkan di Karawang. Saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait. 

"Kita juga berharap bisa secepatnya terealisasi,"ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan pencairan anggaran untuk THR dan gaji 13 ASN. Diharapkan sebelum cuti sudah cair.

Menurut Sekda, saat ini pihaknya masih melakukan tahapan pembuatan peraturan bupati sebagai acuan pencairan anggaran. Sebab Peraturan Pemerintah dari Presiden sudah ada, baru kemarin. 

"Kita saat ini masih menunggu peraturan bupati," katanya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut