BREAKING NEWS Terbukti Pungli dan Palsukan Data Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut
Terhitung sejak diterbitkannya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk menghentikan seluruh operasional kegiatan bimbingan ibadah haji maupun umrah tanpa terkecuali. Pengelola juga diwajibkan segera mengembalikan seluruh dana dan hak-hak jemaah yang saat ini tercatat dalam proses bimbingan tahun berjalan.
Puji menambahkan, sanksi pencabutan izin ini sama sekali tidak menghapuskan konsekuensi hukum dan tanggung jawab pengelola atas pelanggaran yang telah diperbuat. Pihak manajemen KBIHU Al-Fatah dipaksa untuk menuntaskan seluruh kewajibannya agar tidak ada jemaah yang dirugikan secara materiil maupun immaterial.
"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar