BREAKING NEWS Terbukti Pungli dan Palsukan Data Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta Dicabut
Penjatuhan sanksi ini diputuskan setelah mempertimbangkan Nota Dinas Surat Rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026 serta hasil rapat pimpinan terpadu yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak calon jemaah haji dari praktik manipulatif penyelenggara nakal.
"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," tegas Puji Raharjo dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar