DPMPTSP Karawang Beberkan Dugaan Dokumen Izin Minol Palsu Bertanda Tangan Pemprov
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang membongkar dugaan penggunaan dokumen perizinan minuman beralkohol (minol) palsu yang mencatut tanda tangan pemerintah provinsi.
Temuan tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) tim pengawasan terpadu Pemkab Karawang di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan GaluhMas Karawang. Pada Sabtu,(13/6/2026), Malam.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, mengatakan salah satu tempat hiburan malam kedapatan memiliki dokumen Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman beralkohol golongan B dan C yang diklaim diterbitkan pemerintah provinsi.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan penerbitan SKPL golongan B dan C berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SKPL golongan A menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk SKPL B dan C kewenangannya berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SKPL A menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Iwan Ridwan.
Menurut Iwan, pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi atas dokumen yang dimiliki pengelola THM tersebut. Karena itu, keabsahan dokumen tersebut kini dipertanyakan.
“Kita tidak merasa dan kami pun tidak mengeluarkan surat rekomendasi. Namun tiba-tiba surat itu keluar dan mereka memilikinya,” ujarnya.
Dokumen yang diduga bermasalah itu diketahui terbit pada tahun 2024 dan kini tengah didalami oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Karawang.
“Kita coba tunggu juga prosesnya seperti apa. Surat itu keluar tahun 2024,” ucapnya.
Saat ini, PPNS Satpol PP Karawang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dokumen perizinan tersebut.
“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Karawang guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iwan.
Selain dugaan dokumen palsu, tim pengawasan juga menemukan pelanggaran perizinan di THM lain yang belum memiliki SKPL minuman beralkohol golongan A, B, maupun C.
Atas temuan tersebut, Satpol PP melakukan penutupan sementara gudang penyimpanan minuman beralkohol hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Untuk THM itu, kami menemukan belum adanya SKPL A, B, dan C, sehingga dilakukan penutupan sementara gudang atau tempat penyimpanan minuman beralkohol oleh Satpol PP sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” katanya.
Iwan menegaskan, penyegelan hanya dilakukan pada gudang penyimpanan minuman beralkohol sehingga operasional karaoke keluarga di lokasi tersebut masih diperbolehkan berjalan.
Ia menambahkan, ketentuan perizinan minuman beralkohol mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permendag Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat (1), yang menegaskan bahwa penerbitan SKPL-B dan SKPL-C merupakan kewenangan bupati atau wali kota.
Pemkab Karawang memastikan pengawasan perizinan usaha akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama tim pengawasan terpadu untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Pengawas THM yang berinisial R tersebut mengaku tidak mengetahui jika izin yang dimilikinya belum terverifikasi. Sebab, Ia menggunakan pihak ketiga untuk mengurus dokumen perizinan itu.
"Jujur, saya enggak tau. Tapi saya akui kalau disitu kesalahan saya karena belum memenuhi izin dan kita akan kooperatif, kita akan menyelesaikan perizinannya secepat mungkin," tukasnya.
Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menemukan dugaan dokumen perizinan palsu saat melakukan sidak bersama Forkopimda ke sejumlah tempat hiburan malam.
Pemkab Karawang menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Editor : Frizky Wibisono