MUI Karawang Tolak Kewajiban Vasektomi, Dinilai Bertentangan dengan Ajaran Islam
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa praktik vasektomi masih dinyatakan haram apabila menyebabkan kemandulan permanen.
Ketetapan tersebut telah disepakati sejak musyawarah MUI tahun 2012 yang digelar di Cipasung, Tasikmalaya.
Ketua MUI Kabupaten Karawang, Tajuddin Noor, mengatakan vasektomi tidak diperbolehkan dalam Islam jika dilakukan secara permanen dan dilatarbelakangi alasan takut miskin atau tidak mampu menafkahi keluarga.
“Yang diharamkan itu apabila vasektomi menyebabkan mandul secara permanen. Kalau tidak permanen dan bisa dipulihkan, maka itu tidak menjadi masalah,” ujar Tajuddin, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, MUI masih memberikan pengecualian terhadap vasektomi yang bersifat tidak permanen dan dapat dipulihkan kembali. Namun, praktik yang menutup kemampuan reproduksi secara sengaja dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurutnya, pandangan tersebut juga merujuk pada Hadits Riwayat Abu Daud yang menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak keturunan melalui pernikahan dengan pasangan yang subur.
“Ketika seseorang dengan sengaja menghilangkan kemungkinan memiliki keturunan, itu bertentangan dengan ajaran Islam,” jelasnya.
Terkait pernyataan Gubernur Jawa Barat yang menyinggung soal kewajiban vasektomi, Tajuddin menyatakan sikap tidak setuju. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan agama.
“Secara agama, saya tidak setuju dengan pernyataan yang mewajibkan vasektomi. Itu melanggar ketentuan Islam,” tegasnya.
Ia berharap setiap kebijakan publik di bidang kependudukan dan keluarga berencana tetap memperhatikan aspek keagamaan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Editor : Frizky Wibisono