get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Begini Langkah Strategis Disdikpora Cegah dan Atasi Kasus Perundungan di Sekolah Karawang

Rabu, 26 November 2025 | 23:37 WIB
header img
Kadisdikpora Karawang, Wawan Setiawan. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengatasi kasus perundungan yang marak terjadi di sekolah

Kebijakan ini disiapkan menyusul munculnya dua kasus dugaan perundungan di sejumlah sekolah Karawang pada beberapa waktu lalu hingga menjadi perhatian publik.

Kepala Disdikpora Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah mengungkapkan, penguatan sistem pencegahan anti perundungan akan menjadi fokus dan langkah utama Disdikpora Karawang kedepan.

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi kasus yang berulang. Sekolah harus siap dan responsif,” ujar Wawan, Rabu (26/11/2025).

Dua Langkah Strategis Disdikpora Karawang adalah penguatan anti perundungan di Eksternal dan Internal. 

Wawan menjelaskan, langkah eksternal yang akan dilakukan Disdikpora adalah menggelar sosialisasi anti-perundungan dengan menghadirkan 100 kepala sekolah tingkat SD dan SMP. 

Kegiatan tersebut akan menghadirkan narasumber dari Disdikpora, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Satbinmas Polres Karawang hingga Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.

"Sosialisasi ini akan menekankan tentang penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas sekolah dalam mendeteksi serta menangani dugaan perundungan sedari dini," jelasnya.

Wawan juga mengatakan, sebagai langkah penguatan internal Disdikpora akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penguatan Program Anti-Perundungan, yang berisi kewajiban baru bagi seluruh sekolah.

SE tersebut mewajibkan seluruh sekolah di Kabupaten Karawang wajib membacakan ikrar anti-perundungan pada upacara hari Senin dan memasang poster deklarasi di lokasi strategis sekolah.

"Lalu selanjutnya guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas diwajibkan melakukan evaluasi perilaku siswa secara rutin. Setiap indikasi perundungan harus ditindaklanjuti maksimal dalam 24 jam," tuturnya.

Poin selanjutnya adalah Optimalisasi Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Satgas TPPK diwajibkan mencatat setiap kasus, membuat laporan bulanan, menyiapkan kotak aduan, dan memetakan titik rawan perundungan.

"Setiap sekolah juga wajib melakukan edukasi dan pembiasaan, sekolah wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan edukasi anti-perundungan setiap bulan," paparnya.

Disdikpora Karawang juga akan meningkatkan keterlibatan orang tua. Kegiatan parenting dilaksanakan minimal satu kali per semester.

"Kami juga akan menginstruksikan reward and punishment setiap akhir tahun, nantinya sekolah akan memberikan penghargaan seperti Kelas Paling Ramah dan Siswa Anti Perundungan," katanya.

Penjelasan Dua Kasus yang Tengah Jadi Sorotan

Wawan juga menjelaskan bahwa kasus dugaan perundungan di SDN Srikamulyan 1, Kecamatan Tirtajaya terjadi pada 6 November 2025. 

Dalam kejadian itu, seorang siswi kelas 6 SD mengalami patah tulang tangan kanan setelah diduga ditabrak oleh seorang siswa sekelasnya  di luar lingkungan dan jam sekolah. 

"Korban telah menjalani perawatan dan operasi di RS Dewi Sri, sementara siswa yang menjadi pelaku sudah dipindahkan ke SD lain berdasarkan hasil musyawarah pihak sekolah, lingkungan, orang tua murid, hingga

Sementara itu, perkembangan terakhir kasus dugaan perundungan di SMPN 2 Rawamerta menunjukkan bahwa korban segera diperbolehkan pulang dari RSUD Karawang. 

Wawan juga menuturkan, Bupati Karawang Aep Syaepuloh akan dijadwalkan melakukan pengecekan langsung untuk berbincang langsung dengan korban.

"Fokus kami sekarang adalah langkah antisipasi ke depan. Ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah,” tutup Wawan.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut