get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Susah Urus Bantuan? Bupati Aep Kasih Jalan Pintas: DM Saja Langsung ke Akun DPRKP Karawang

Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:55 WIB
header img
Bupati Karawang Targetkan Renovasi 2.500 Rumah Tidak Layak Huni per Tahun. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus berkomitmen menekan angka rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program Rumah Layak Huni yang dijalankan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Pemkab telah mengalokasikan program renovasi untuk 2.500 unit rumah per tahun. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat menempati rumah yang layak, sehat, dan manusiawi.

“Dalam RPJMD 2025–2029, kami sudah mengalokasikan sebanyak 2.500 unit rumah per tahun untuk merenovasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni,” tulis Bupati Aep dalam unggahannya.

Bupati Aep juga mengajak masyarakat Karawang untuk mengenal lebih jauh program tersebut serta memanfaatkan kesempatan bagi warga yang rumahnya masuk kategori tidak layak huni. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup warga dan mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Karawang.

Melalui unggahan tersebut, Bupati Aep juga membagikan persyaratan bagi warga yang ingin mengajukan bantuan program Rumah Layak Huni, yaitu:
    1.    Calon Penerima Manfaat (CPM) merupakan masyarakat kurang mampu dan/atau masyarakat berpenghasilan rendah.
    2.    Rumah yang diusulkan memenuhi kriteria rumah tidak layak huni.
    3.    Memiliki hak atas tanah yang diakui oleh hukum dengan luas minimal 30 meter persegi.
    4.    Memiliki KTP dan KK dengan domisili Karawang.
    5.    Belum pernah menerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni sebelumnya.

Pemkab Karawang juga membuka saluran komunikasi bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam proses pengajuan. Masyarakat dapat menghubungi Kepala Desa, Camat, atau langsung mengirim pesan melalui akun resmi @dprkpkrwkab di Instagram.

“Hatur nuhun, Wargi Karawang! Jika masih ada yang kesulitan, silakan hubungi perangkat desa atau DM langsung ke DPRKP Karawang,” tulis Bupati Aep menutup unggahannya.

Program ini menjadi salah satu prioritas Pemkab Karawang dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut