Dikeluhkan Masyarakat, Satpol PP Karawang Bakal Tertibkan Pedagang dan Kafe yang Kuasai Trotoar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menegaskan akan menertibkan pedagang dan kafe yang beroperasi di trotoar serta mengganggu jalan umum.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang dinilai meresahkan di kawasan perkotaan.
Staf Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Karawang, Dimas Triono, mengatakan Bupati Karawang telah menetapkan lokasi dan jadwal khusus bagi pedagang.
Namun, di lapangan masih ditemukan pelanggaran, seperti pedagang kopi yang berjualan di bahu jalan hingga kafe yang memutar musik keras sampai larut malam.
“Kegiatan itu sudah kita tegur, karena selain mengganggu ketertiban, juga berpotensi menyalahi aturan,” ujar Dimas, Senin,(6/10/2025).
Satpol PP juga menyoroti pedagang yang memanfaatkan trotoar untuk tempat duduk pelanggan. Menurut Dimas, hal tersebut tidak diperbolehkan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
“Mengubah fungsi trotoar menjadi tempat usaha harus ada surat edaran atau keputusan kepala daerah. Kalau tidak, jelas melanggar,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai skala usahanya. Usaha rumah tangga memerlukan izin tertentu, sedangkan usaha besar harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau usaha mikro sekalipun, tetap tidak bisa melampaui batas, apalagi sampai makan badan jalan,” kata Dimas.
Selain itu, Satpol PP juga menemukan praktik parkir liar di sekitar kafe dan warung kopi yang dikelola warga tanpa izin resmi. Hal ini menjadi perhatian serius karena sering menimbulkan keluhan masyarakat.
"Dengan langkah penertiban ini, diharapkan dapat tercipta ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat, tanpa menghambat kegiatan usaha yang legal dan sesuai aturan," tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono