Ratusan KPM di Rawamerta Dicoret dari Bansos, 219 Terindikasi Judi Online
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dari total 4.681 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, hanya 2.844 KPM yang tercatat sesuai dengan Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN). Namun angka itu kembali menyusut setelah ditemukan berbagai catatan masalah.
Hasil pengecekan menunjukkan ada 258 KPM yang bermasalah. Rinciannya, di PKH terdata 69 orang terindikasi judi online (judol). Sementara di BPNT, ada 28 KPM non DTSEN, 4 KPM berstatus ASN, 7 KPM meninggal dunia, dan 150 KPM juga terindikasi judol.
Dengan demikian, bansos yang benar-benar bisa disalurkan melalui kartu BNI hanya tinggal 2.586 KPM.
Plt Camat Rawamerta, Angga Satria Atmaja, menegaskan bahwa mereka yang kedapatan terlibat judi online otomatis langsung dicoret dari daftar penerima.
"Untuk KPM PKH ada 69 orang, sedangkan di BPNT ada 150 orang yang terindikasi judi online. Data itu membuat status bantuannya resmi dibatalkan," kata Angga, Selasa (30/9/2025).
Meski begitu, ia mengingatkan tidak semua kasus langsung dihapus permanen. Ada temuan di mana identitas orang tua atau kakek-nenek dipakai anak maupun cucu mereka untuk bermain judi online.
"Kalau kasusnya seperti itu, kita tetap lakukan assessment. Kita bisa ajukan permohonan ke Kemensos agar bantuannya dipulihkan, tapi tentu harus ada pendalaman lebih dulu," jelasnya.
Angga menekankan, bansos diberikan untuk membantu keluarga prasejahtera, bukan untuk dipakai pada kegiatan ilegal.
"Bantuan ini untuk meringankan beban hidup masyarakat miskin. Kalau justru dipakai buat judi online, risikonya besar. Bukan hanya bantuannya dicabut, tapi juga bisa masuk ranah hukum," tegasnya.
Ia pun mengimbau agar penerima maupun anggota keluarganya bijak menggunakan bansos.
"Harapannya kepada anak atau cucu penerima, ya jangan aneh-aneh. Apalagi judi online itu jelas sangat merugikan," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono