get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Pemkab Karawang Bakal Usulkan 6.640 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Ini

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:34 WIB
header img
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi BKPSDM Karawang, Nendi Sopandi. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berencana mengusulkan tenaga honorer atau non-ASN berstatus R2, R3, R4, dan R3T untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada akhir 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi BKPSDM Karawang, Nendi Sopandi, mengatakan saat ini jumlah tenaga non-ASN di Karawang mencapai 6.457 orang, ditambah 183 orang tenaga non-ASN R3T.

“Rencana mau kita usulin ke pimpinan, dalam hal ini Bupati Karawang, supaya mereka disetujui jadi PPPK Paruh Waktu,” kata Nendi, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, kriteria pelamar yang dapat diusulkan meliputi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi tidak lulus, maupun yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum bisa mengisi formasi yang tersedia.

Hingga Jumat (15/8/2025), sebanyak 43 dari 63 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sekitar 68 persen sudah mengusulkan tenaga non-ASN untuk masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu. 

"Data dari OPD yang belum menyerahkan usulan masih ditunggu hingga desk yang akan digelar pekan depan," tegasnya.

Nendi menjelaskan, mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu hampir sama dengan proses CPNS maupun PPPK penuh waktu, hanya saja tanpa tes berbasis CAT. 

"Tahapannya meliputi usulan kebutuhan ke Menteri PANRB, penetapan formasi, pengajuan nomor induk PPPK, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN sebelum pengangkatan," terang Nendi.

Adanya skema PPPK Paruh Waktu, lanjutnya, menjadi solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pasalnya, ke depan hanya empat jenis pegawai yang diizinkan bekerja di instansi pemerintah, yaitu PNS, PPPK, pegawai BLUD, dan pegawai outsourcing.

“PPPK Paruh Waktu juga tidak akan membebani APBD Karawang karena upah mereka bersumber dari belanja barang dan jasa. Besarannya pun minimal sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus non-ASN,” ujarnya.

Ke depan, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui sistem seleksi berbasis merit.

"Masih ada harapan untuk mereka. Kalau memang dibutuhkan, mereka akan diseleksi kembali yang rencananya akan menggunakan sistem merit, namun jika memungkinkan," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut