Desertir Marinir TNI AL Satria Minta Tolong Prabowo Dipulangkan dari Medan Perang Ukraina

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Desertir Prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi pasukan bayaran Rusia (mercenaries) memohon pertolongan Presiden Prabowo Subianto agar dirinya dapat dipulangkan ke Indonesia.
Diketahui Satria bergabung ke Russian Special Military Operations untuk ikut bertempur di palagan Perang Ukraina.
Satria memposting keluhanya melalui akun TikTok @zstrom689, meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto agar dirinya dapat dipulangkan ke Tanah Air.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono,”ujarnya dikutip redaksi , Senin (21/7/2025).
“Mohon izin Bapak. Sayang ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria.
Dia mengaku awalnya datang ke Rusia untuk menjadi prajurit bayaran di medan perang hanya untuk mencari nafkah.
Namun, dia meminta Prabowo mengakhirinya kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia, serta mengembalikan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, status warga negara Indonesia (WNI) Satria Arta Kumbara hilang setelah dia bergabung dengan tentara Rusia.
Keputusan itu diambil lantaran Arta Kumbara telah melakukan kesalahan fatal, yakni melakukan desersi dan bergabung dengan tentara Rusia. Ia menegaskan, peraturan perundang-undangan tak memperbolehkan tindakan tersebut.
"Undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar Supratman beberapa waktu lalu.
Supratman menyatakan, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Karena itu Kementerian Hukum lewat Direkturat Jenderal AHU, Direktorat Tata Negara, sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," ujar Supratman.
Editor : Boby