get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Ngintip Program Adiwiyata di Karawang, Wujudkan Sekolah yang Peduli dan Berbudaya Lingkungan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:08 WIB
header img
Ngintip Program Adiwiyata di Karawang, Wujudkan Sekolah yang Peduli dan Berbudaya Lingkungan. Foto : Istimewa.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Menilik program Adiwiyata di Kabupaten Karawang. Program nasional ini bertujuan mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, dengan menanamkan kebiasaan menjaga kelestarian alam kepada seluruh warga sekolah.

Di Kabupaten Karawang sendiri hingga tahun 2025, sebanyak 144 sekolah di Kabupaten Karawang tercatat telah melaksanakan Program Adiwiyata. 

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Lucky Mantera, menjelaskan bahwa Program Adiwiyata dilaksanakan di berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari sekolah dasar hingga menengah, semua diarahkan untuk memiliki lingkungan belajar yang bersih, hijau, dan ramah lingkungan.

“Program Adiwiyata ini kami jalankan ke setiap sekolah dengan tujuan membentuk sikap dan perilaku peserta didik serta warga sekolah agar peduli pada kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, program ini juga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” jelas Lucky. Senin,(14/7/2025).

Dalam pelaksanaannya, program ini meliputi sejumlah kegiatan konkret, seperti pengelolaan sampah secara mandiri, konservasi air, pelestarian tanaman, serta penanaman pohon di area sekolah. 

Menurut Lucky, meski tahun ini belum ada penambahan sekolah Adiwiyata, jumlahnya masih sama seperti tahun lalu, yaitu 20 sekolah. Namun, pihaknya menargetkan pada tahun depan akan ada penambahan sebanyak 30 sekolah yang menerapkan Program Adiwiyata.

“Dengan penambahan ini, kami harap semakin banyak sekolah yang konsisten menerapkan prinsip ramah lingkungan. Lingkungan sekolah diharapkan menjadi contoh bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ia juga menerangkan, Penilaian kelayakan sekolah Adiwiyata dilakukan berdasarkan Petunjuk Teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 53 Tahun 2019. 

"Sekolah wajib mengisi kuesioner penilaian dengan standar nilai minimum yang berbeda-beda, minimal 70 untuk tingkat kabupaten, 80 untuk tingkat provinsi, dan 90 untuk tingkat nasional," terangnya.

Lucky menambahkan, keberhasilan Program Adiwiyata tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga dukungan dan komitmen seluruh warga sekolah. 

Ia berharap program ini dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini agar generasi muda semakin peduli pada pentingnya menjaga lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan lestari.

“Lingkungan yang terjaga memberikan banyak manfaat bagi kita semua. Mulai dari udara bersih, air yang layak dikonsumsi, tanah yang subur, hingga keanekaragaman hayati yang tetap lestari,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut