get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

KBC Pertanyakan Dasar Hukum PN Karawang Sita Dana Deviden dalam Skandal Kasus Korupsi Petrogas

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:36 WIB
header img
KBC Pertanyakan Dasar Hukum PN Karawang Sita Dana Deviden dalam Skandal Kasus Korupsi Petrogas. Foto : istimewa.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Karawang Budgeting Control (KBC) mempertanyakan dasar hukum Pengadilan Negeri (PN) Karawang dalam menyita dana deviden Petrogas Persada Karawang yang tersimpan di Bank BJB melalui dua rekening Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penyitaan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg. Direktur KBC Ricky Mulyana menilai langkah itu janggal karena dana yang disita merupakan deviden sah dari Participating Interest (PI) 10 persen bukan hasil tindak pidana korupsi.

"Kami mempertanyakan, atas dasar apa pengadilan menetapkan uang deviden yang sah sebagai barang rampasan korupsi? Apakah ada audit independen, atau hanya berdasarkan permohonan kejaksaan?" kata Ricky, Selasa (2/7/2025).

Menurut Ricky, penyitaan tanpa kajian menyeluruh berpotensi menyesatkan opini publik dan menimbulkan kesan bahwa seluruh aset Petrogas berasal dari korupsi.

"Kami mendesak pengadilan melakukan kajian terbuka dan transparan. Jangan hanya mengandalkan surat permohonan tanpa verifikasi asal dana dan audit legal yang jelas," tegasnya.

Ricky juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap BUMD yang menjalankan fungsi strategis daerah. Jika tidak ada klarifikasi hukum, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.

"Kami sudah ajukan nota keberatan hukum sebagai tembusan ke kejaksaan. Tapi hingga kini belum ada klarifikasi dari kejaksaan maupun PN Karawang. Kami tidak sedang membela pelaku korupsi, melainkan membela kepentingan publik dan institusi hukum yang adil," ujarnya.

KBC menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan atas hak-hak keuangan daerah yang sah.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut