get app
inews
Aa Text
Read Next : Perihal Tindak Pidana Pemilu Sepanjang Januari-Maret 2024, KY Terima 52 Laporan

KY Terima 401 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Periode Januari-April 2025

Rabu, 21 Mei 2025 | 05:48 WIB
header img
Komisi Yudisial (foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Perihal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pada periode Januari-April 2025, Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat. Laporan itu diterima KY paling banyak melalui jasa pengiriman.

"Jumlah laporan 2025 mengalami peningkatan sebesar 137 laporan bila dibandingkan Januari-April 2024 sebesar 267 laporan dugaan pelanggaran KEPPH,"ungkap Anggota Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, Selasa (20/5/2025).

Menurut Joko, KY menerima 401 laporan dan 362 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, atau KEPPH sepanjang Januari hingga April 2025.

Laporan masyarakat tersebut terdiri dari 241 perkara perdata, 79 perkara pidana, 30 perkara agama, 24 perkara Tata Usaha Negara (TUN), 7 perkara Hubungan Industrial, 6 perkara niaga, 1 perkara tipikor, dan 13 perkara lainnya.
 
“Paling banyak adalah DKI Jakarta (84 laporan), Jawa Barat (61 laporan), Jawa Timur (41 laporan), Sumatera Utara (38 laporan), Jawa Tengah (22 laporan), Riau (15 laporan), Sumatera Barat (14 laporan), Kalimantan Timur (11 laporan), Sumatera Selatan (9 laporan), dan Nusa Tenggara Barat (9 laporan)," katanya.

Adapun dilihat dari jenis badan peradilan yang dilaporkan, lanjut Joko, masih didominasi oleh peradilan umum (277 laporan), kemudian peradilan agama (40 laporan), Mahkamah Agung (39 laporan), TUN (19 laporan), hubungan industrial (7 laporan), Niaga (5 laporan), tipikor (2 laporan), Mahkamah Syar'iyah (2 laporan) dan lainnya (10 laporan).

"Laporan yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Ada 344 laporan atau 85,78 persen yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi," imbuhnya.

Sesuai Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, laporan yang telah diverifikasi kemudian dilakukan penelaahan atau analisis awal dugaan pelanggaran KEPPH yang selanjutnya dibawa ke forum konsultasi.

"Berdasarkan forum konsultasi yang telah dilaksanakan, ada 51 laporan yang memperoleh pendapat atau persetujuan dari seorang anggota KY sebagai penanggung jawab untuk ditindaklanjuti. Jika laporan dapat ditindaklanjuti, maka laporan diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi," kata Joko.

"KY tidak dapat menindaklanjuti semua laporan yang masuk, karena banyak laporan yang masuk bukan menjadi kewenangan KY. Ada juga laporan terkait keberatan mengenai pertimbangan dan putusan yang menjadi kemandirian hakim," sambungnya.

Joko menambahkan, KY juga telah melakukan terhadap 36 hakim terlapor untuk klarifikasi dugaan pelanggaran KEPPH.

"Pemanggilan terhadap hakim terlapor sebanyak 36 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 34 orang dan tidak hadir sebanyak 2 orang. Tujuan pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH," pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut