Penangkapan 5 WNA Selundupkan 1,9 Ton Narkoba, Diimingi Upah Rp14 Juta

JAKARTA, iNewsKarawang.id-TNI AL berhasil menangkap 5 Warga Negara Asing (WNA) saat berupaya menyelundupkan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Mereka diimingi upah Rp14 juta.
"Di kapal ini tidak ada (WNI), ini kapal ada 5 orang, terdiri satu nahkoda dari Thailand dan 4 anggotanya dari Myanmar," kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI, Fauzi dalam konferensi pers dikutip melalui akun YouTube @TNIANGKATANLAUT, Jumat (16/5/2025).
Menurut keterangan sementara, pelaku dijanjikan upah Rp14 juta jika berhasil mengirimkan barang haram tersebut. Namun, apakah Rp14 juta itu akan diterima setiap orang atau sekali pengiriman, masih dalam proses penyelidikan.
"Ini kan baru sifatnya kita baru belum penyidikan lebih dalam kita baru bertanya saja kepada mereka HP-nya juga sudah kita sita kurang lebih dari jawaban mereka ini kurang lebih kalau dirupiahkan sekitar Rp14 juta," ujarnya.
Soal barang haram tersebut apakah akan diedarkan di Indonesia, kata Fauzi, masih dalam penyelidikan. Ia menegaskan siapa pun yang melintasi wilayah perairan Indonesia akan ditindak tegas jika kedapatan membawa barang-barang ilegal.
"Kami dari TNI Angkatan Laut tidak memandang barang ini, tidak dipakai di Indonesia, atau tidak, tetapi ketika dia masuk wilayah kita apalagi barang ini seperti ini tetap akan kita tindaklanjuti," ujarnya.
"Tujuannya dia mau dibawa ke mana yang jelas dia melintas di wilayah kita, kalau dia tujuannya mau ke negara lain itu nanti akan kita tindak lanjuti dengan proses penyidikan yang akan dilakukan oleh instansi yang berwenang nanti kita serahkan," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini diawali laporan yang diterima TNI AL dari intelijen. Dari informasi yang diterima, tim melakukan monitoring dan mencurigai satu kapal di perairan Kepulauan Riau. Setelah didatangi tim, kapal yang semestinya berisikan alat penangkap ikan justru tak ditemukan peralatan tersebut.
"Kita melakukan tugas ini dan sudah mengawasi ternyata setelah kita lihat ada kapal ikan Aungtoetoe 99 yang menjadi kecurigaan itu kapal ini tidak ada ikannya di dalam kapal dan tidak ada alat penangkap ikan," ujarnya.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal ikan yang dicurigai dan akhirnya menemukan barang haram tersebut. Sebanyak 1,9 ton narkotika yang berhasil digagalkan itu ditaksir harganya bisa mencapai Rp7 triliun.
"Total ini kita temukan sabu kurang lebih 705 kg, kemudian kokain 1,2 ton, ini kalau kita nilai dengan harga kurang lebih sekitar Rp7 triliun," ucapnya.
Editor : Boby