BPJPH Sebut 9 Produk Makanan Mengandung Babi tapi Bersertifikat Halal, Ini Daftarnya!

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan, hasil investigasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan adanya sembilan produk makanan olahan yang tercemar dengan bahan dari babi, tetapi tidak mencantumkan informasi tersebut dalam kemasannya. "Temuan ini meliputi tujuh produk yang sudah memperoleh sertifikat halal, ditambah dua produk lain yang belum terdaftar sebagai halal,"kata Ahmad Haikal Hasan.
Dijelaskannya lebih lanjut, dari sembilan produk yang ditemukan, tujuh di antaranya telah disertifikasi halal. Produk-produk tersebut terdiri dari berbagai jenis marshmallow yang diperoleh dari luar negeri, seperti Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, ChompChomp Car Mallow, dan Hakiki Gelatin. Namun, meskipun sudah memiliki sertifikat halal, beberapa di antara produk tersebut tetap mengandung bahan babi, yang jelas bertentangan dengan prinsip kehalalan.
“Sembilan produk tersebut telah dikenakan sanksi untuk ditarik dari pasar, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” ungkap Haikal dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (21/4/2025).
Selain itu, dua produk lainnya tanpa sertifikat halal yang diproduksi di China, yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, juga mendapat perhatian serius. BPOM telah memberi peringatan kepada pihak pengimpor dan meminta untuk segera menarik kedua produk tersebut dari edaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.
Haikal menekankan bahwa BPJPH dan BPOM akan terus mengawasi dan memeriksa produk makanan olahan di pasar, baik yang sudah ada maupun yang baru muncul, untuk memastikan bahwa semua produk yang dijual memenuhi standar keamanan dan kehalalan. "Kami melakukan inspeksi harian, tidak hanya di supermarket, tetapi juga di minimarket dan restoran," ungkapnya.
Walaupun BPJPH tidak melarang peredaran produk yang nonhalal, seperti yang mengandung babi atau alkohol, Haikal memperingatkan bahwa produk-produk tersebut harus jelas mencantumkan label yang tidak menyatakan kehalalan.
“Produk nonhalal tidak boleh mengklaim sebagai halal. Jika ditemukan penipuan dalam hal ini, kami akan mengambil tindakan tegas,” tekan Haikal.
BPJPH dan BPOM berharap bahwa langkah-langkah tegas ini dapat membantu mencegah penipuan terkait kehalalan produk dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap label halal di Indonesia.
Editor : Boby