get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Siaran Langsung Final Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Lawan Uzbekistan U-17,Live di iNews!

Kegiatan Akademik Dokter PPDS Perekam Mahasiswi Cantik Mandi Dibekukan UI

Sabtu, 19 April 2025 | 09:01 WIB
header img
UI Bekukan Kegiatan Akademik Dokter PPDS Perekam Mahasiswi Cantik Mandi

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Ditetapkannya Azwindar sebagai tersangka atas dugaan kasus pornografi, Universitas Indonesia (UI) membekukan kegiatan akademik dari dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Muhammad Azwindar Eka Satria

Dokter Spesialis tersebut diketahui merekam perempuan berinisial SS saat mandi dalam indekos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Jelas kegiatan akademiknya dibekukan dulu," kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah saat dihubungi Okezone Sabtu (19/4/2025).

Namun demikian, Arie menyampaikan bahwa pihak kampus belum mengambil langkah lebih jauh terkait status kemahasiswaannya tersebut.

"Terkait dengan status kemahasiswaannya akan diputuskan setelah ada putusan hukum tetap," ujarnya.

Meski begitu, dia memastikan jika pihak kampus akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan, kata Arie, UI juga siap untuk membantu kerja-kerja dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

"Tentu UI akan menghormati proses hukum yang berjalan. UI akan siap bekerjasama jika diminta pihak yang berwenang untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan UI dalam proses hukum ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Dokter PPDS UI Muhammad Azwindar Eka Satria sebagai tersangka kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kini, tersangka ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Terhadap Tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut