get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Heboh Perselingkuhan Oknum Guru PPPK di Karawang, Disdikpora Angkat Suara

Kamis, 17 April 2025 | 12:58 WIB
header img
Heboh Perselingkuhan Oknum Guru PPPK di Karawang, Disdikpora Angkat Suara. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Masyarakat Karawang dihebohkan oleh beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang guru ngaji sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berinisial AS. Ia diketahui mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karawang.

AS diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial NA, yang merupakan tetangganya. Aksi tak senonoh tersebut disebut-sebut telah terjadi sebanyak tujuh kali di rumah NA.

Kasus ini mencuat ke publik setelah nenek NA, yang baru pulang dari Bandung, memergoki AS dalam kondisi tanpa busana di dalam rumah cucunya. Kaget dengan temuan tersebut, sang nenek segera memanggil orang tua NA. Informasi ini kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Joean Himawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan AS tidak masuk dalam kategori pencabulan.

"Kalau dibilang pencabulan, itu kurang tepat. Karena perempuan yang terlibat sudah berusia di atas 19 tahun dan bukan merupakan siswi atau anak di bawah umur, melainkan tetangganya sendiri. Jadi lebih tepat disebut sebagai kasus perselingkuhan atau tindakan asusila," jelas Joean, Rabu (16/4/2025).

Sebagai bentuk tindak lanjut, Disdikpora Karawang telah memanggil AS, kepala sekolah tempatnya mengajar, Koordinator Wilayah Kecamatan Pendidikan (Korwilcambidik), serta Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat untuk dimintai keterangan.

"Karena yang bersangkutan adalah guru PPPK, dan kasusnya termasuk perselingkuhan, kami tidak bisa menjatuhkan sanksi secara langsung. Kami telah membuat laporan dan meneruskannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat. Nantinya, keputusan sanksi akan ditentukan oleh mereka," tegasnya.

Joean juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para tenaga pendidik di Kabupaten Karawang.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Semoga ini menjadi pengingat bagi guru-guru di Karawang untuk menjaga integritas dan perilaku. Guru itu seharusnya menjadi panutan, bukan justru menjadi contoh yang buruk," pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut