get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Pemkab Karawang Resmi Berlakukan Kenaikan Gaji Berkala bagi Guru PPPK

Rabu, 16 April 2025 | 18:52 WIB
header img
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Disdikpora Karawang, Joean Himawan. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi memberlakukan kebijakan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menjadi angin segar, khususnya bagi para tenaga pendidik yang mendominasi jumlah PPPK di Kabupaten Karawang.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Joean Himawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi PPPK.

“Alhamdulillah, mulai tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah memberikan lampu hijau untuk pengajuan KGB bagi guru PPPK. Ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah dan negara atas dedikasi para guru,” ujar Joean, Rabu (16/4/2025).

Tahap awal penerapan KGB menyasar guru PPPK angkatan pertama yang diangkat pada tahun 2021, dengan syarat minimal dua tahun masa kerja dan memiliki catatan perilaku yang baik. Besaran kenaikan gaji berkala berada di kisaran Rp100.000 setiap dua tahun masa kerja. 

“Nominalnya mungkin tidak besar, tapi ini adalah bentuk apresiasi terhadap loyalitas dan kinerja para guru PPPK,” ujarnya.

Selain masa kerja, Joean menjelaskan, syarat lain untuk memperoleh KGB antara lain memiliki SK pengangkatan pertama serta hasil penilaian kinerja (SKP) yang baik.

"Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Guru PPPK angkatan 2023, misalnya, diperkirakan sudah bisa mengajukan KGB pada tahun ini, tergantung pada tanggal mulai tugas (TMT) masing-masing." jelasnya.

Pemberlakuan KGB bagi PPPK ini juga disamakan dengan sistem PNS, yakni diberikan setiap dua tahun sekali. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi kesenjangan hak antara PPPK dan PNS.

“Dengan adanya KGB, kami berharap semangat dan motivasi para guru PPPK untuk terus mengabdi dan mendidik generasi bangsa semakin meningkat. Ini bukti bahwa negara hadir dan menghargai jasa para pendidik,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut