Penumpang Bercanda Bawa Bom, Batik Air: Diturunkan dari Pesawat!

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Terkait insiden seorang penumpang yang membawa bom sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada 15 April 2025, Batik Air memberikan penjelasan.
Pasalnya diketahui, seorang penumpang wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.
Sementara Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).
"Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut," katanya kepada seperti dikutip Rabu (16/4/2025).
Danang memastikan penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan dan dari hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.
"Ibauan dan Kewajiban: Dilarang bercanda tentang Bom," tegas Danang.
Lebih lanjut Danang pihaknya menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.
Menurutnya, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
"Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama. Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," tandasnya.
Editor : Boby