Pasutri Ini Gelapkan Dana Bos Sekolah hingga Ratusan Juta Rupiah

BEKASI, iNewsKarawang.id-Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AA dan HNH yang berprofesi sebagai kepala sekolah dan bendahara ditangkap Polres Metro Bekasi.
Pasalnya, kedua pelaku merugikan sekolah SDIT Yayasan Pendidikan Islam Darunnadwah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap lantaran menggelapkan ratusan juta rupiah keuangan di sekolah tersebut.
"Kasus ini melibatkan dua tersangka pasangan suami istri, yakni mantan kepsek sekolah tersebut, AA dan istrinya HNH selaku bendahara yang kini ditetapkan tersangka," ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).
Menurut Mustofa, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan, yang menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan melakukan penggelapan uang sekolah sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.
"Dari hasil audit yang dilakukan pihak yayasan sekolah, ditemukan dugaan adanya tindak pidana penggelapan uang sekolah sebesar Rp 651.732.500 " ucapnya.
Dijelaskannya, modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
"Diketahui adanya laporan fiktif atau duplikasi laporan terkait dengan pembayaran internet atau wifi, pembayaran listrik serta pembelanjaan lainnya dengan kerugian senilai Rp.651.732.500" jelasnya.
Mustofa mengungkapkan bahwa tersangka AA selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS.
Sementara itu, kata Mustofa, HNH masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2024. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini dan mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Mustofa.
Atas perbuatannya, Mustofa menambahkan, kedua terngka kini dijerat dengan pasal 372 KUPH tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
"Penyidik masih terus mengembangkang kasus ini, untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini," ujarnya.
Editor : Boby